Warga Negara Asing China punya EKTP di Cianjur sempat menghebohkan warganet dan masyarakat. Kabar ini begitu cepat menyebar disosial media dan jagat maya Indonesia.

Pemilihan Presiden yang tinggal menunggu waktu ditahun 2019 membuat banyak menjadi paranoid dan begitu waspada akan begitu banyak bentuk kecurangan yang bisa terjadi.

Persoalan mengenai WNA China punya EKTP bukan hal pertama lagi dibahas di Indonesia dari tahun-tahun lalu isu ini sering dipakai mulai dari tenaga kerja asing China yang memiliki EKTP dan beberapa waktu lalu mengenai penemnuan ratusan EKTP oleh KPU.

Saat ini tampak foto pria bernama Guohui Chen dengan tempat dan tanggal lahir di Fujian, 25 Maret 1977. Beralamat di Jalan Selamet Perumahan Rancabali, RT 002 RW 04, Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur, Agama Kristen, Status Pernikahan, Menikah, Kewarganegaraan, China.

Hal yang unik disini adalah pada bagian kewarganegaraan dari GC. Jelas dirinya adalah warga negara China. Tapi bagaimana dirinya mendapati EKTP Indonesia.

Dikonfirmasi oleh, Plt Bupati Cianjur, Suherman yang membenarkan berita kepemilikan EKTP oleh orang China. Herman menekankan bahwa warga asing memang diperbolehkan memiliki EKTP.

“Sesuai peraturan perundang-undangan, warga asing diperbolehkan memiliki e-KTP. Cuma untuk pemilihan umum, tidak diperbolehkan,” ujar Suherman kepada VIVA, Selasa, 26 Februari 2019.

Saat ini, kata Suherman, pihak Dukcapil Kabupaten Cianjur tengah mengecek terkait identitas yang tertera di e-KTP ini.

“Bisa saja kan hoax, makanya sedang dicek nomor identitasnya. Kalau kepemilikan e-KTP untuk warga asing, itu sesuai undang-undang, diperbolehkan. Tapi kalau untuk pemilu, tidak dibolehkan. Dukcapil juga sedang mengkroscek ke KPUD,” kata Suherman. 

WNA China punya EKTP

WNA kantongi EKTP Indonesia, ini penjelasan KPU

KPU Kabupaten Cianjur mengakui telah adanya kesalahan saat menginput data Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China.

Pasalnya kesalahan ini membuat WNA tersebut memiliki hak pilih dalam pemilu Indonesia.

Komisioner KPU Cianjur, Anggy Sophia Wardani menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengetahui hal tersebut dan akan ditangani dengan baik.

“Secara bukti langsung di lapangan, nama Bahar ini memang ada. Alamat juga betul sesuai tercantum dalam data pemilih. Namun kesalahannya yang diinput itu data milik WNA asal China berinisial GC,” ucap Anggy kepada awak media di kantor KPU Cianjur, Jalan Taifur Yusuf, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (26/2/2019).

KPU berjanji akan secepatnya mengoreksi hasil temuak NIK salah input yang sempat viral ini. Selain itu KPU juga akan mengerahkan semua kemampuannya untuk melakukan pengecekan ulang untuk semua DPT.

“Pada prinsipnya kita bukan memasukkan WNA agar menjadi pemilih, tapi pure kesalahan input NIK-nya saja dalam data pemilih. WNA China tersebut tidak menjadi pemilih pada Pemilu 2019,” tuturnya.

Jadi kepemiikan EKTP oleh warga asing di Indonesia bukan hal baru lagi dan sebenarnya sudah lama dan tidak dikhususkan ke WNA asal negara mana saja. Tapi semua WNA diperbolehkan memiliki EKTP.

Hanya saja kepemilikan EKTP oleh WNA hanya untuk keperluaan pendataan saja dan sebagai bukti izin menetap atau kerja di Indonesia.

Selain itu tidak ada hak istimewa lain seperti hak memilih dalam pemilihan presiden pada April mendatang.

Kepemilikan EKTP oleh warga negara asing juga sudah diatur dalam Undang-Undang. Berikut bunyinya.

Pasal 63

(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin
atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

(2) Dihapus.

(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.

(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.

(5) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.

(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.

Cek Juga: Cicil bayar duit korupsi, Setnov serahkan sertifikat tanah cicil kasus E-KTP