Tahun 2019 KPU Akan Menetapkan Untuk Perempuan DCT DPR Sebesar 3.194
Tahun 2019 KPU Akan Menetapkan Untuk Perempuan DCT DPR Sebesar 3.194

Komisi Penentuan Umum ( KPU ) sudah mengambil keputusan Daftar Calon Tetap untuk salon anggota legislatif DPT

Sekitar 7.968 dengan formasi 4.774 salon legislatif lelaki serta 3.194 salon legislatif wanita atau ada 40% keterwakilan wanita.

Dari DCT DPR sudah di putuskan itu, semuanya tidak ada yang disebut bekas narapidana koruptor.

Hal itu diutarakan Kedua KPU Aried Budiman dalam putusan Nomor 1129/PL 01.4-Ktp/06/IX/2018. Lalu KPU juga mengambil keputusan 807 orang atau calon legislatif DPD yang menyebar di 34 daerah penentuan.

“Sedang untuk DCT Anggota DPD diputuskan sekitar 807 calon di 34 daerah seperti yang dituangkan dalam Ketetapan KPU RI Nomer 1130/PL. 01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018. Untuk penentuan DPRD diputuskan oleh KPU daerah semasing,” kata Arief di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Dia menjelaskan hasil penentuan ini adalah hasil tindak lanjut proses dari seleksi yang dikerjakan pihaknya dan input dari penduduk. Diluar itu hasil ini adalah tindaklanjut juga dari putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi serta Mahkamah Agung.

“KPU telah mengambil keputusan Daftar Calon Tetap (DCT) serta telah menindaklanjuti semua fakta-fakta hukum baru baik yang disebabkan sebab putusan sengketa yang diserahkan di Bawaslu serta putusan judicial ulasan di Mahkamah Konstitusi (MK) serta yang telah di keluarkan Mahkamah Agung (MA),” katanya.

Dia menyampaikan ada 3 orang yang disebut bekas narapidana koruptor turut masuk dalam DCT untuk DPD ini. Mereka adalah Abdullah Puteh dari Aceh dengan nomer urut 10, Ririn Rosyana dari Kalimantan Tengah dengan nomer urut 13, dan Syachrial Kui Domopou dari Sulawesi Utara dengan nomer urut 22.

Calon DPT bebas dari korupsi

Arief mengemukakan ada 12 calon legislatif DPRD Propinsi serta 24 calon legislatif DPRD Kabupaten/Kota yang disebut bekas narapidana korupsi. 12 Calon legislatif DPRD Propinsi ini datang dari tujuh partai yakni Gerindra (3 orang), Golkar (1 orang), Berkarya (2 orang), Perindo (1 orang), PAN (1 orang), Hanura (3 orang), serta PBB (1 orang).

Sedang 24 calon legislatif DPRD Kabupaten/Kota paling banyak datang dari Partai Demokrat sekitar 4 orang. Gerindra, Golkar, serta PAN semasing 3 orang. Sedang NasDem, PKP, Berkarya serta Hanura semasing 2 orang. Sedang PDIP, PKS, serta Perindo semasing 1 orang.

Ia menyampaikan pihaknya juga sudah menindaklanjuti dengan cermat berkaitan data beberapa akan calon legislatif sebelum mengambil keputusan DCT dengan sah. “Semoga tidak ada yang salah serta telah sama dengan ketetapan serta regulasi yang laku,” tegasnya.

Begitu juga disebutkan Komisioner KPU Ilham Saputra yang menyampaikan 3 calon dari DPD dinyatakan lolos karena awal mulanya ajukan sengketa ke Bawaslu serta dipenuhi. Dia menyatakan beberapa calon yang tidak ajukan sengketa tidak dimasukan sebab telah berstatus Tidak Penuhi Prasyarat.

“Di Sulawesi Tenggara ada 3 orang yang ketiganya tidak lakukan sengketa hingga tidak kita akomodir dalam DCT yakni La Ode Bariun, Masyhur Masie Abunawas, Ahmad Yani Muluk, serta satu lagi di Sulawesi Utara, satu lagi tengah ajukan ajudikasi M Hamsah di Bangka Belitung itu kita tidak akomodir sebab baru ajukan ajudikasi saat ini bukan saat di TMS-kan pada saat awal,” ungkapnya

Dia juga menyatakan tidak ada caleg atau calon legislatif bekas terpidana korupsi yang tercatat di daftar calon masih (DCT) menjadi anggota DPR di Pemilu 2019. “Menjadi saya mengklarifikasi jika di DCT DPR RI tidak ada calon bekas narapidana korupsi,” jelasnya

PDIP dan Hanura hampir tidak kebagian anggota

Dia menuturkan awalannya ada satu nama calon legislatif eks koruptor dari PDI Perjuangan serta Partai Hanura. Untuk PDI Perjuangan, Ilham menyebutkan satu manakah itu yaitu Maman Yuda sudah sempat digantikan. Akan tetapi, nama yang diserahkan ke KPU adalah salah satunya calon legislatif dari daerah penentuan atau dapil lainnya. Hingga hal itu tidak diijinkan, karena tidak mematuhi ketentuan yang ada.

“Dalam ketentuan itu tidak bisa, kami telah menyarankan supaya ditukar orang baru. Tapi tidak dikerjakan hingga kami menampik untuk digantikan atau digantikan orang yang lain dari dapil lainnya,” tuturnya.

Selain itu, dia menyebutkan untuk Partai Hanura tidak ganti dua calon legislatif bekas terpidana korupsi. “Lalu yang Hanura (abdul hafid serta agus supriyadi) tidak digantikan oleh partai,” tutupnya.