
Sendirian menjalani pekerjaannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan baru – baru ini telah mencabut seluruh izin reklamasi teluk Jakarta. Anies cabut izin Reklamasi Teluk Jakarta
Kabar ini disampaikan pertama kali oleh Tempo dimana Anes Baswedan telah mencabut semua izin terkait reklamasi teluk Jakarta. Anies mengatakan pencabutan dilakukan bekerjasama dengan Badar Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Setelah melalui proses verifikasi panjang oleh Gubernur DKI Jakarta dan Badan pengelola Reklamasi Pantai Jakarta Utara, semua izin 13 pulau buatan telah dicabut.
“Bisa saya umumkan bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan, reklamasi bagian dari sejarah bukan bagian dari masa depan Jakarta,” kata Anies di Balai Kota, Rabu, 26 September 2018.
13 pulau tersebut adalah A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M. Para pemegang izin dipulau tersebut antara lain adalah PT. Kapuk Naga Indah, PT, Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, PT Pembangunan Jaya Ancol dan lain sebagainya.
Pemerintah DKI dikatakan Anies sudah berupaya keras selama ini untuk mencabut izin reklamasi. Hal ini pula yang menjadi janji kampanye Anies saat kampanye dulu.
Pemerintah DKI juga kini tengah fokus pada pemulihan wilayah Teluk Jakarta. Badan Koordinasi dan TGUPP Pengelolaan Pesisi sedang menggodok Raperda Reklamasi.
Sesuai dengan perkataan Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, Darjamuni bahwa 2 rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta akan digabungkan menjadi satu.
“Kemungkinan besar akan digabungkan, cuma sedang dikaji ulang, supaya materinya enggak ada yang ketinggalan,” kata Darjamuni di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018.
Sesuai rencana awal 2 Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau – pulau kecil akan digabungkan menjadi satu.
Ganti rugi pengembang
Terhadap para pengembang yang sudah memberikan kontribusi dan sudah mengembangkan pulau – pulau tersebut masih belum jelas ganti rugi apa yang akan diberikan oleh pemerintah DKI Jakarta.
Proses ganti rugi tersebut akan terus berlanjut dan dicarikan solusi yang paling tepat untuk semua pihak.
Dan, untuk pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan, Anies Baswedan mengatakan Pemerintah DKI akan memperhitungkan hal tersebut sebagai aset.
Kontribusi tambahan kategori aset yang telah disumbangkan oleh para pemgembang ini antara lain, jalan dan rusun.
“Ini sebagai contoh, bahwa belum apa-apa sudah ada kontribusi tambahan,” katanya.
Langkah mencabut izin reklamasi ini membuat Anies menepati salah satu janji kampanye nya dan pencabutan ini dilakukan ia seorang diri. Sementara posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta masih kosong saat ini.
Lihat Juga : Hadiah buku Kebijakan Ahok untuk calon wagub DKI Jakarta
Kekosongan kursi Wakil Gubernur karena ditinggalkan oleh Sandiaga Uno yang memilih mundur dari posisi tersebut dan kembali mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto 2019 nanti.