Putusan mengejutkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan narapidana eks koruptor untuk kembal nyaleg sebagai anggota dewan cukup menyedihkan.
Memutus uji materi Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD kabupaten / kota terhadap Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Hasilnya pun MA memperbolehkan mantan napi korupsi untuk menjadi caleg pada pemilu 2019.
Dari penilaian MA PKPU bertentangan dengan UU Pemilu. Putusan ini kerap membuat heboh dan pro kotra di masyarakat juga badan pemerintahan dan partai politik Indonesia.
Meski pada akhirnya diperbolehkan kembali namun diketahui ada beberapa partai yang telah menutup celah dan kemungkinan bagi para mantan koruptor ini nyaleg via partai tersebut.
Baca Juga : MA beri izin koruptor nyaleg lagi
Apa dan partai mana saja kah yang sudah menolak caleg mantan koruptor ? berikut ulasannya.
Partai demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP)

Dibawah pimpinan Megawati Soekarnoputri, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjadi yang terdepan melarang para mantan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota dewan.
PDIP sendiri telah menjadi pemimpin perjuangan nasional mulai dari anggota legislatif sampai presiden harus memiliki rekam jejak yang jelas dan bebas dari kasus apapun. Belum lagi tanggung jawab dan landasan moral yang kuat serta menjunjung tinggi watak dan karakter sebagai pemimpim untuk rakyat Indonesia diseluruh kepulauan Nusantara.
“Bagi PDI Perjuangan, keputusan tersebut tidak akan menjadi jalan bagi mereka yang berstatus tersangka atau koruptor untuk menjadi caleg dari PDI Perjuangan,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto lewat keterangan tertulis, Sabtu (15/9).
Partai keadilan sejahtera (PKS)

Partai yang sempat viral dan menghebohkan Indonesia ini karena mantan presiden mereka, Luthfi hasan Ishaaq terlibat korupsi daging sapi di Kementrian Pertanian mulai kembali tatanan partai mereka dari bawah hingga paling tinggi.
Jadi meski MA memperbolehkan mantan koruptor menjadi Caleg. Namun PKS tidak akan mengusung calon caleg yang memiliki kasus atau rekam jejak jelek apalagi bila calon tersebut sudah pernah terlibat kasus korupsi.
Keputusan ini dibuat secara serius untuk kembali menaikkan citra PKS yang sempat terpuruk beberapa waktu lalu.
Keputusan PKS ini adalah sebagai upaya menghasilkan pemilu yang berkualitas, bersih dan memberikan kandidat calon dari usia muda untuk mendapatkan lebih banyak kesempatan untuk turut membangun bangsa.
Bahkan PKS sudah mengganti banyak caleg nya yang berlatar belakang buruk dengan kader lain.
“Sejak awal PKS mendukung keputusan caleg yang mantan napi korupsi tidak diizinkan (mengikuti) kontestasi,” kata Ketua Bidang Humas DPP Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Ledia Hanifa.
Partai amanat nasional (PAN)

Partai yang memiliki semangat nasional dan bernilai sejarah karena perjuangan salah satu tokoh mereka Amien Rais turut menyesalkan keputusan dari Mahkamah Agung.
Partai Amien Rais ini sudah rutin membersihkan kader mereka yang memiliki latar belakang korupsi.
PAN menilai keputusan tersebut kurang tepat juga mempermalukan dan merusak demokrasi Indonesia.
Wasekjen PAN Faldo Maldin telah memastikan PAN akan berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ffaldo mengatakan bahwa ketua Umum PAN, Zulklifi Hasan juga sudah mengatakan hal yang serupa juga telah mencoreng banyak nama kader mereka yang tidak bersih.
“Sikap PAN sepakat, kita enggak perlu korupsi. Kita sayangkan keputusan (MA) itu. Kami tidak ingin ada koruptor di partai kami,” kata Wasekjen PAN Faldo Maldini di Kawasan Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (15/9).
Sejauh ini baru hanya 3 partai yang memberikan komitmennya untuk membantu memberantas korupsi di Indonesia lalu bagaimanakah dengan partai lain ? apakah ada banyak yang menyusul atau tidak memberikan sikap jelas akan keputusan MA.