Sudah mengakui kekalahan Pilpres 2019 bahkan telah bertemu dengan Presiden terpilih, Joko Widodo dan memberikan pujian kepada pemerintaha kalau Indonesia sudah seperti luar negeri. Tapi tampaknya Prabowo masih terus mengajukan gugatan permohonan kasasi atas kasus pelanggaran pilpres.
Dari kabar terbaru paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandi baru saja ditolak permohonan kasasinya oleh Majelis Hakim di Mahkamah Agung. MA memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi.
Prabowo-Sandi masih terus berjuang menggugat hasil pilpres melalui jalur hukum yaitu MA terkait hasil pemilu preside (Pilpres)..
“Telah memutus permohonan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pemohon; Bawaslu dan KPU sebagai termohon; dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima,” kata Andi melalui keterangan tertulisnya, Senin 15 Juli 2019.
Disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro kalau pihaknya menolak permohonan kasasi kedua Prabowo-Sandiaga. Dan dengan ditolaknya permohonan ini maka Prabowo-Sandi juga harus membayarkan biaya perkara sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)
“Adapun alasan dan pertimbangan majelis hakim yang dipimpin oleh Supandi sebagai ketua majelis antara lain, terhadap objek permohonan II tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (PAP),” ujarnya.
Hal ini karena objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi incasu keputusan dimaksud tidak pernah ada.
Sedangkan terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan pemohon ini tidak diterima. Jadi ya MA tolak kasasi Prabowo yang kedua ini.
“Sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a quo, oleh karena itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima,” ungkap Andi.
Baca Juga: Kebijakan Baru, Jokowi Izinkan Asing Kuasai 100% Saham Disektor Ini
Respon Bawaslu Soal Kasasi Kedua Prabowo-Sandi Di MA
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI turut memberikan respon terkait jawaban gugatan kasasi pihak Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif pemilu 2019 di MA.
“Bawaslu sudah menerima permintaan dari Mahkamah Agung agar Bawaslu sebagai pihak tergugat menyampaikan jawaban. Bawaslu sudah menyampaikan jawaban dan kami sudah mengirimkannya kepada Mahkamah Agung,” tutur anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 11/7.
Menurut Bawaslu kalau gugatan kedua ini tidak jauh berbeda dengan gugatan pertama yang sudah pernah diajukan sebelumnya. Jadi kurang lebih sama, nanti hasil akhir dan jawaban dari MA juga pasti sama.
“Dan juga apabila ada pelanggaran TSM, maka itu dibawa ke Bawaslu dan bukan ke Mahkamah Agung,” tutur Fritz. Ia mengatakan Mahkamah Agung meminta jawaban dari Bawaslu pada awal Juli 2019.
Sumber: Viva