Setelah kasus WNA asal Cina di Cianjur yang memiliki EKTP dan mendapatkan suara di DPT. KPU terus mendapat sorotan dari masyarakat dan saat ini KPU terus audit DPT sampai hari pencoblosan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Ashari menjelaskan tim dan seluruh jajarannya akan terus mendata warga negara asing yang ada dan memeriksa kembali DPT.
Saat ini dikatakan telah ada sekitar 174 WNA yang sudah dicoret dari DPT.
” kata Hasyim di Kantor Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Jakarta Pusat, Minggu, 10 Maret 2019.
Hasyim melanjutkan bahwa pemeriksaan ini akan dimulai dari kepemilikan e-KTP dan penyisiran juga audit kembali daftar pemilih tetep.
Audit ini akan dilakukan terus setiap harinya sampai hari pemilihan tiba.
“Sepanjang ada orang lapor dan belum coblosan ya kita periksa terus. Yang pasti bahwa orang bisa milih harus masuk DPT. DPT itu nanti di TPS ada salinan yang dipegang oleh KPPS. Dan juga ditempel di TPS.”
“Dan juga ada daftar hadir. Tentu ketahuan kalau ada orang ngaku-ngaku WNI. Karena kemudian diminta menunjukkan identitas diri,” ujarnya.
Ketua Bawaslu, Abhan menjelaskan pihaknya akan langsung bertindak bila ada laporan terkait isu ini dan telah menetapkan siaga satu mengenai hal ini.
Masih dikatakan ole Abhan bahwa WNA yang masuk dalam DPT Indonesia bisa merusak demokrasi ditanah air dan juga mencurangi pesta demokrasi.
Jadi begitu ada temuan akan langsung kami proses. Sebab keberadaan WNA ditanah air bisa terus bertambah jumlahnya.
“Begitu ada temuan langsung rekomendasi ke KPU untuk dicoret,” katanya.
KPU Tangeran Selatan coret 5 WNA yang masuk DPT
Dari kabar terbaru Komisi Pemilihan Umum daerah Tangeran Selatan sudah mencoret lima warga negera asing yang didapati masuk kedalam DPT pemilu 2019.
Anggota Divisi Data KPU Daerah Tangerang Selatan, Ajat Sudrajat mengatakan kelima WNA tersebut pertama kali terdeteksi dalam DPT lalu setelah ditelusuri lebih lanjut mereka juga memiliki EKTP Indonesia.
“Betul. Ada WNA yang masuk DPT. Berdasarkan e-KTP, mereka itu tinggal wilayah Serpong, Serpong Utara, Pondok Aren, dan Pamulang,” katanya, Minggu 10 Maret 2019.
Meski demikian saat ini para WNA yang terdaftar dalam DPT sudah dimasukkan kedalam kategori tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilu 2019.
“Yang diidentifikasi masuk ke DPT, sudah di TMS-kan,” ujar Ajat.
Sementara itu ditemui secara terpisah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangeran Selatan ada mencatatkan sebanyak 48 WNA yang memiliki e-KTP untuk wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang sudah tidak memiliki hak pilih lagi dan telah dikeluarkan dalam daftar pemilih tetap.
Hal ini dinayatakan lanagsung oleh salah satu Ketua KPU Daerah Kabupaten Tangeran, Ali Zaenal Abidin setelah ada yang menemukan WNA yang masuk dalam DPT dibeberapa daerah.
Ali bersama timnya pun langsung bergegas melakukan penelusuran kala itu.
“Kita koordinasikan dengan Dinas Kependudukan, serta kita lakukan cek pada data kita dan tidak ditemukan WNA yang masuk DPT Kabupaten Tangerang,” papar Ali.