Togelpemilu – Akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempublikasikan kesalahan KPU terbukti bersalah langgar prosedur penginputan data suara pada Sistem Informasi Perhitungan Suara atau disebut Situng.
Pihak Bawaslu telah memerintahkan agar KPU lebih berhati – hati dalam memasukkan data suara yang diterimanya dan tidak dengan sengaja melanggar prosedur yang telah ditetapkan.
Apabila memang secara sengaja memasukkan input suara pada program Situng maka KPU bisa diproses secara hukum karena sudah ada undang – undang yang mengaturnya.
Anggota Majelis, Ratna Dewi Petalolo mengklaim kalau KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data kedalam program Situng. Hal ini sangat disayangkan karena kesalahan ini membuat banyak berita dan opini yang tidak sehat dimasyarakat.
Kredibilitas KPU sebagai lembaga pemerintah pun menjadi taruhannya dan banyak dipertanyakan usai asal – asalan menginput data kedalam situng.
Ratna menambahkan selain kesalahan input data Situng, masih banyak ditemukan petugas KPPS yang keliru dalam mengisi formulir C1. Padahal katanya pada pasal 532 dan 536 Undang – Undang Pemilu Nomor 7/2017 disebutkan setiap orang yang sengaja berbuat curang bisa dihukum maksimal 4 tahun penjara dan denda 48 juta.
Keputusan Bawaslu yang menyatakan KPU terbukti bersalah langgar prosedur ini diambil pada rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa 14 Mei 2019.
Bawaslu minta proses perhitungan tetap dijalankan
Kendati menyatakan KPU bersalah dan banyak petugas yang keliru dalam menginput data situng dan mengisi formulir C1. Bawaslu tetap meminta agar proses perhitungan tetap dijalankan.
Bawaslu memberikan peringatan dan saat ini kembali meminta agar KPU segera memperbaiki sistem prosedur Situng yang salah tadi. KPU harus lebih teliti dan sebisa mungkin meminimalisir kesalahan input yang bisa berakibat fatal nantinya.
“Oleh karenanya keberadaan Situng hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaraan pemilu bagi masyarakat,” kata Ratna dalam persidangan di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019)
“KPU dalam menggunakan aplikasi Situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat, dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data,” ucapnya.
Sementara itu pihak Bawaslu tetap akan memproses dua laporan yang dilayangkan oleh BPN yaitu pertama dugaan pelanggaran administrasi pemilu dan kedua terkait quick count atau lembaga hitung cepat.
Source: Liputan6