Togelpemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya telah menyatakan kesiapannya dalam menghadapi berbagai gugatan pemilu, Kini kubu Prabowo-Sandi telah mendaftarkan gugatan ke MK dan siap tidak siap KPU hadapi 326 gugatan pemilu di MK.

Disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari kalau pihaknya akan menghadapi sampai 326 gugatan yang telah dilayangkan oleh peserta pemilu ke MK.

“Kami menyiapkan tim kuasa hukum yang nantinya khusus menangani masing-masing jenis sengketa,” kata Hasyim Asy’ari, dikutip dari Antara, Jakarta, Sabtu 25 Mei 2019.

Kelima kuasa hukum yang memperkuat KPU adalah dari lima firma, firma AnP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, serta Nurhadi Sigit & Rekan.

Masing – masing dari firma tersebut nantinya akan terbagi lagi menjadi beberapa kelompok kecil yang akan mendapat tugas menangani sengketa yang berbeda – beda.

Menurut Hasyim sengketa tidak akan dihadapi secara bersamaan tapi akan lebih difokuskan dulu dengan kasus sengketa pemilu presiden. Sedangkan sengketa pemilu legislatif akan mendapat prioritas kedua dan sengketa pileg provinsi kabupaten dan kota akan mendapat prioritas sesuai urutan.

“Timnya harus berbeda-beda karena persidangannya kan juga dipisah-pisah, dengan model itu nanti akan efektif jalannya,” tuturnya.

Hasyim mengatakan sejauh ini KPU sudah menerima sebanyak 316 gugatan di MK utnuk sengketa pemilu DPR RI provinsi. Kabupaten dan Kota kemudian terdapat sembilan gugatan yang berasal dari pemilu DPD dan satu gugatan pemilu Presiden.

Baca Juga: Jokowi bantu modal pedagang korban kerusuhan 22 Mei

KPU hormati gugatan pemilu 2019

Masih disampaikan oleh Hasyim yang sangat menghormati jalur gugatan dan hukum yang dilalui oleh para penggugat dalam menggugat hasil pemilu 2019.

KPU hadapi 326 gugatan pemilu tapi lebih senang dalam prosesnya karena semua akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan konstitusional Indonesia dan yang terpenting tidak membuat kerusuhan seperti kemarin – kemarin.

Hasyim berkilah melalui MK nanti akan diketahui bersama error dalam pemilu dan kedua belah pihak dapat saling membuktikan kebenaran. Proses gugatan ini juga akan diberitakan, dipublikasikan supaya publik tahu kebenarannya.

“Pada prinsipnya PHPU di MK menganut pandangan ‘barangsiapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan’,” ujar Hasyim seperti dikutip dari Antara.

“KPU menyiapkan beberapa pengacara untuk menghadapi persidangan-persidangan ini. Kami pastikan pengacara berpengalaman yang mendampingi KPU pusat maupun daerah dalam persidangan PHPU pilpres maupun PHPU pilkada,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI.

Sumber: Liputan6