Setelah diputuskan oleh MA terkait penguguran PKPU tentang larangan eks narapidana korupsi untuk kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif
Para mantan koruptor ini dipastikan memiliki langkah bebas untuk kembali mencalonkan diri sebagai pejabat negara.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, kalau masyarakat sebenarnya memiliki pilihan untuk tidak memilih mantan koruptor tersebut dan juga hak untuk mendapatkan para calon wakil rakyat yang memiliki rekor bersih tanpa cacat.
Meski larangan tersebut sudah dicabut tapi partai politik maupun masyarakat tetap bisa saja mengambil langkah tepat dengan memfilter dan memiliki calon yang bersih untuk bekerja dipemerintahan.
Dari sudut pandang partai politik mereka bisa menetapkan syarat yang track rekord bersih untuk menjadi anggota partai atau untuk dapat diusung sebagai calon legislatif.
Sementara itu dari masyarakat bisa saja memboikot dan mencari tahu lebih jelas latar belakang dari calon legislatif mereka.
Lihat Juga : Partai ini larang koruptor nyaleg lagi
Koruptor diizinkan ‘nyaleg’ lagi, ini solusinya

“Pertama, dari partai politik dulu. Partai politik itu punya tanggung jawab untuk tidak mencalonkan calon legislatif yang merupakan eks koruptor dalam rangka menciptakan demokrasi yang bersih,” ujar Fickar kepada Kompas.com, Senin (17/9/2018).
Dari sisi penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurutnya, bisa mengeluarkan kebijakan memfilter masuknya eks koruptor menjadi calon anggota legislatif.
Contoh nya KPU bisa saja menjalankan perintah yang tertuang pada Undang – Undang Pemilu yaitu mengumumkan siapa saja calon wakil rakyat yang pernah terlibat perkara korupsi secara terbuka dan publik.
“Atau, mewajibkan setiap calon untuk mengumumkan status dirinya sendiri. Itu kan yang sebagaimana diperintahkan oleh UU Pemilu. Bahkan, kalau perlu pernyataan itu ditempel di setiap TPS wilayah calon tersebut,” ujar Fickar.
Langkah terakhir adalah masyarakat harus lebih pro aktif ketika hendak memilih suatu calon anggota legislatif
Hal ini bisa dilakukan dengan mencari tahu rekam jejak bakal calon anggota legislatif. dan tidak memilih caleg yang berkasus sebelumnya.
“Selebihnya, bola ada di tangan rakyat untuk memilih atau tidak memilih si bekas koruptor atau tindak pidana lainnya itu. Hasil pemilihan ini juga nantinya dapat mengindikasikan arah pragmatisme masyarakat,” ujar Fickar.
Lihat Juga : Demokrat bersikeras usung 12 caleg mantan koruptor
Fickar berharap bahwa filter yang sudah dijelaskan tadi bisa dimasukkan dalam peraturan KPU tapi langsung dimasukkan kedalam Undang – Undang Pemilu.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memutuskan untuk mencabut larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg)
Selain itu larangan tersebut pun bertentangan dengan UU Pemilu juga HAM. Setiap orang harus mendapatkan kesempatan kedua.
“Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017,” ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/9/2018).