Togelpemilu – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zein dan Eggi Sudjana dalam pusaran kasus makar. Sebelumnya keduanya dilaporkan atas penyebaran berita bohong pada 7 Mei 2019.

Kivlan bersama dengan BPN Prabowo-Sandiaga, Lieus Sungkharisma dilaporkan dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/ Bareskrim pertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan tersebut Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin.

Sementara itu laporan terpisah tertuju kepada Lieus pada tanggal 7 Mei 2019 dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/ Bareskrim dan Lieus dilaporkan oleh seorang bernama Eman Soleman.

Laporan terhadap keduanya ini dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo.

“Iya sudah diterima Bareskrim tadi malam,” kata dia di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Mei 2019. Penyidik kini tengah melakukan analisis terhadap dua laporan tersebut.

Selain dari laporan tersebut Dedi juga mengatakan bahwa pelapor juga menyerahkan bukti laporan tuduhan tersebut berupa flashdisk berisi video pernyataan dari Kivlan Zein dan Lieus.

“Barang buktinya adalah isi ceramah keduanya,” ucap dia.

Dalam laporan tersebut, keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Eggi Sudjana tersangka kasus makar

Semula Kivlan Zein telah menunjuk Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana sebagai pengacaranya atas laporan penyebaran berita bohong. Kini keduanya Kivlan dan Eggi Sudjana dalam pusaran kasus makar.

Namun Eggi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan status tersebut ditetapkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dari laporan terbaru penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Eggi Sudjana untuk menghadap penyidik Polda Metro Jaya pada Senin 13 Mei 2019.

“Guna didengar keterangan sebagai tersangka,” tertulis dalam surat pemanggilan tersebut.

Dalam surat tersebut dinyatakan Eggi akan diperiksa terkait dugaan makar yang dilakukannya.

“Dalam tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar,” tulis surat tersebut

Ketika ditanya secara terpisah persoalan yang melilit Eggi kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono juga telah memberikan sinyal positif atas kasus dan status tersangka Eggi.

“Iya betul ditetapkan sebagai tersangka,” kata Argo saat dikonfirmasi wartawan.

Eggi dilaporkan dengan laporan dugaan makar dan atau melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Setelah diteliti people power itu sama dengan makar atau merebut kekuasaan yang sah. Saya sebagai warga negara merasa terganggu dengan statemen ini karena memang ini baru statement mungkin untuk pelaksanaanya kita belum tahu, tapi baru statemen ini sudah satu bentuk ancaman kepada stabilitas keamanan negara yang akan berdampak buruk bagi masyarakat kecil yang enggak mengerti apa-apa tentang politik,” kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 24 April 2019.