Cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin menyakini dia dan pasangan capres, Joko Widodo atau akrab disebut Jokowi, akan memenangi sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Sebab, gugatan yang diajukan oleh kubu 02 paslon Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak jelas. Diluar dari gugatan tersebut, Saksi dinilai juga memberikan kesaksian tidak jelas.

“Ya Insyaallah menang, karena yang digugat itu tidak jelas,”ucap Ma’ruf Amin di Kota Palu, Jumat (14/06/2019).

Apalagi, sambung Ma’ruf, KPU sebagai tergugat memiliki argumentasi yang cukup dan mempunyai banyak bukti. Karena itu, ia yakin gugatan yang dilontarkan Prabowo-Sandi akan terpatahkan.

“Iya kareka yang digugat itu KPU. Bukti-buktinya saya dengar ada beberapa kotak (272 kontainer) yang sudah disiapkan. Saya kira yakin menang pilpres,”katanya.

Saat ini, Ma’ruf pun juga mengaku bahwa dia dan Jokowi masih merasa digantung soal hasil Pilpres 2019 meski KPU sudah secara resmi mengumumkan capres dan cawapres 01 sebagai pemenang.

“Menurut quick count kami sudah menang, kalau menurut KPU menang tapi masih tergantung. Ibaratnya seperti orang kawin masih tergantung jadi belum ditetapkan sebagai pemenang Pilpres,”sambung Ma’ruf.

Dikabarkan, dalam sidang pertama di MK pada Jumat (14/06), hakim sudah memutuskan menerima perbaikan berkas dari permohonan yang diajukan oleh tim Prabowo-Sandiaga. Hakim juga mengundur sidang sampai Selasa (18/06).

Pada sidang selanjutnya, pihak hukum Jokowi akan memberikan jawaban terhadap gugatan yang dilontarkan oleh pemohon. Selain itu, jawaban akan disampaikan KPU sebagai termohon.

Baca Juga: Sidang sengketa Pilpres, Warga diminta tak perlu hadir

Kesaksian tidak jelas versi KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman turut menanggapi keterangan yang diberikan oleh saksi kubu Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa pilpres 2019.

Saksi pertama Agus Muhammad Maksum dinilai oleh Arief banyak menggunakan kata yang tidak tepat dan ambigu. Arief mengatakan kalau KPU saat ini masih melihat dulu apa saja yang dikatakan oleh saksi Prabowo-Sandi.

“Keterangan saksi dan terkonfirmasi tadi, pilihan katanya saja menurut pandangan para pihak termasuk majelis itu tidak tepat. Pemilihan katanya saja ya, kemudian soal angka-angkanya saya pikir semua diproses persidangan tadi sudah terklarifikasi,” kata Arief saat jeda sidang di Gedung MK, Rabu, 19 Juni 2019.

“Kita lihat saksi-saksi menerangkan apa saja yang ditampilkan atau dihadirkan oleh pemohon. Nah barulah nanti KPU akan memutuskan KPU perlu menghadirkan berapa banyak saksi yang relevan berapa banyak,” ujarnya.

Sejauh ini KPU telah mempersiapkan 15 saksi dan 2 orang saksi ahli yang telah ditetapkan oleh sang hakim MK. Namun siapa yang akan dihadiri dalam sidang nanti sangat tergantung kepada kesaksian yang diberikan oleh pihak pemohon.

“Kalau memang tidak diperlukan ya memang tidak akan dihadirkan, walaupun kami sudah menyiapkan 15 dan dua orang ahli nanti kita lihat perkembangan persidangan hari ini,” ujarnya.