Togelpemilu – Sukses mengamankan jabatannya untuk 5 tahun kedepan. Pemerintahan Jokowi akan meluncurkan paket ekonomi ke 16, dalam paket kebijakan ini pemerintah Jokowi izinkan asing kuasai 100% saham didalam negeri.

Kebijakan ini nantinya bakal membuat perusahaan asing dapat menguasai penuh 100% saham disektor industri yang telah ditetapkan sebelumnya.

Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady dalam wawancara menyatakan pemerintah telah mengantongi daftar sektor industri yang akan diberikan akses penuh.

Sebanyak 54 sektor industri dan bidang usaha nantinya dapat dikuasai oleh asing. Artinya modal asing bisa masuk lewat kepemilikan modal sebanyak 100%.

“Tentunya dengan pelepasan DNI diharapkan bisa meningkatkan nilai investasi,” kata Edy saat menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 16 November 2018.

Meski begitu pemerintah juga telah menyiapkan DNI. DNI merupakan daftar yang telah disusun oleh pemerintah untuk melindungi pengusaha domestik agar dapat bersaing dengan pengusaha asing. Bila sebuah bidang usaha telah masuk kedalam daftar DNI maka artinya pemerintah telah membatasi modal asing dibidang tersebut.

Melanjutkan, Edy mengatakan kalau pemerintah telah menyiapkan hal ini dengan matang, dengan paket ekonomi ke 16 pemerintah memberikan relaksasi ke 54 sektor industri didalam negeri kepada asing. Tapi jangan khawatir karena sektor industri tersebut jarang dilirik.

Daftar Sektor Industri Penguasaan 100% Asing

  1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian
  2. Industri percetakan kain
  3. Industri kain rajut khususnya renda
  4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
  5. Warung Internet
  6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun
  7. Industri kayu veneer
  8. Industri kayu lapis
  9. Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
  10. Industri kayu industri serpih kayu (wood chip)
  11. Industri pelet kayu (wood pellet)
  12. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan
  13. Budidaya koral/karang hias
  14. Jasa konstruksi migas: Platform
  15. Jasa survei panas bumi
  16. Jasa pemboran migas di laut
  17. Jasa pemboran panas bumi
  18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
  19. Pembangkit listrik di atas 10 MW
  20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
  21. Industri rokok kretek
  22. Industri rokok putih
  23. Industri rokok lainnya
  24. Industri bubur kertas pulp
  25. Industri siklamat dan sakarin
  26. Industri crumb rubber
  27. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan
  28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek
  29. Jasa survei kuantitas
  30. Jasa survei kualitas
  31. Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati
  32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar
  33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya
  34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik
  35. Galeri seni
  36. Gedung pertunjukan seni
  37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu
  38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang
  39. Jasa sistem komunikasi data
  40. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
  41. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
  42. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb)
  43. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya
  44. Jasa akses internet
  45. Jasa internet telepon untuk keperluan publik
  46. Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya
  47. Pelatihan kerja
  48. Industri farmasi obat jadi
  49. Fasilitas pelayanan akupuntur
  50. Pelayanan pest control atau fumigasi
  51. Industri alat kesehatan: kelas B
  52. Industri alat kesehatan: kelas C
  53. Industri alat kesehatan: kelas D
  54. Bank dan laboratorium jaringan dan sel

Dengan paket kebijakan ekonomi ke 16 dan penambahan sebanyak 54 sektor industri yang modalnya dapat dikuasai penuh oleh asing maka total 303 sektor industri telah dilepas keasing.