Hoax Ratna Polisi telusuri peran Fadli Zon

Setelah resmi dilaporkan kini polisi tengah memproses dan mendalami kasus penganiayaan aktifis Ratna Sarumpaet.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan pihaknya akan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terlibat dari pertama kasus ini dimulai.

Selain dari pelaku Ratna, polisi juga akan memproses dan meminta keterangan dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Presidium 212 Aminudin yang pertama kali menggugah foto penganiayaan Ratna.

“Itu saya bilang nanti akan ada peran orang terkait setelah kita mintai keterangan. Kita kumpulkan barang bukti akan terlihat jelas peran masing-masing di dalam kasus ini,” kata Setyo di Jakarta, Kamis (4/10).

Setyo menjelaskan dalam kasus ini pihaknya akan lebih berhati – hati karena semua yang terlibat didalamnya adalah tokoh – tokoh besar.

Jadi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan kedepannya kita harus mengumpulkan barang bukti yang kuat dan keterangan jelas dari aktor yang terlibat didalamnya.

Semua barang bukti akan kita kumpulkan lebih dulu dan dijadikan satu menjadi satu kesimpulan yang disepakati bersama.

“Nah, potongan gambar ini informasi keterangan adalah barang bukti menjadi gambaran utuh nanti kita tahu si A peran apa, si B peran apa, si C peran apa,” ujar Setyo.

Terkait dari kasus ini nantinya benar atau tidak akan dibuktikan setelah bukti dikumpulkan semua nanti.

Saat ini bila memang benar kasus Ratna adalah bohong, hoax. Maka Ratna bisa dikenakan ancaman Undang – Undang nomor 1 tahun 1946 pasal 14 dan pasal 15.

Klausul yang akan dikenakan adalah persoalan membuat kegaduhan atau onar dengan menyebarkan hoaks.

“Itu ancamannya 10 tahun. Atau kita bisa gunakan juga dengan UU ITE kalau dia menyebarluaskan dengan teknologi,” ujar Setyo.

Cek Juga : Ratna Sarumpaet dipukul, diculik, dianiaya

Aktor hoax Ratna

Ratna ditahan ketika hendak keluar negeri

Selain dari Ratna sendiri kita ketahui ada sejumlah politis seperti Fadli Zon, Fahira Idris hingga Rachel Maryam yang dianggap turut menyebarkan berita bohong soal kasus penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Selain itu Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto juga turut dilaporkan oleh Farhat Abbas. Setyo tak menjelaskan lebih lanjut dengan memberikan pernyataan akan dilihat lagi dulu aturannya nanti.

Polda Metro Jaya juga telah memberikan pernyataan akan tetap memproses kasus Ratna meski dirinya sudah mengaku telah berbohong soal penganiayaan dan telah meminta maaf secara resmi.

“Kan harus pakai Berita Acara [Pemeriksaan]. Kita tunggu saja nanti,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/10).

Polisi juga akan memeriksa pihak terkait yang menyampaikan informasi bohong tentang pernyataan itu termasuk didalamnya Amien Rais.