Togel Pemilu – Komisi Pemilihan Umum KPU baru saja merilis daftar parpol yang memiliki caleg DPR dan DPRD dengan mantan narapidana korupsi.

Partai paling banyak caleg dengan latar belakang narapidana korupsi adalah Golkar.

Menanggapi hal tersebut Politikus Partai Gerindra, Miftah Nur Sabri mengatakan bahwa publik juga memiliki hak yang sama untuk mengetahui informasi tersebut.

Informasi tersebut harus dibuka kepada publik agar menjadi pembelajaran dan edukasi politik kata Miftah.

Melanjutkan Miftah meminta bahwa bukan nama caleg saja yang harus dibuka tapi juga kader partai mana yang paling banyak koruptor dalam lima tahun terakhir.

Jadi publik bisa tahu mana yang menjadi sarang dan perkumpulan para koruptor.

“Publish daftar partai-partai, yang calonkan narapidana kami umumkan kepada publik juga. Tapi publik juga harus tahu, 5 tahun ke belakang partai iniloh yang paling banyak korupsi,” kata Miftah.

Miftah menambahkan kalau kepala daerah beberapa waktu singkat bila bermasalah terkait korupsi juga harus dipublish.

Bendera Parpol Indonesia

Hal ini tidak hanya akan menguntungkan pemerintah sebab banyak kepala daerah saat ini yang bermasalah.

“Banyak kita lihat bupati korupsi, walikota korupsi, gubernur korupsi itu akan kena kepada koalisinya Jokowi.”

ICW minta parpol tidak dukung caleg mantan koruptor

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho menilai pencalonan mantan koruptor sebagai caleg 2019 bukti bahwa belum adanya komitmen baik dalam memberantas korupsi.

Kepada parpol pengusung calon mantan koruptor, Emerson memberikan ujaran agar tidak didukung lagi.

“Paling tidak dideklarasikan orang ini dicabut, dicopot sebagai caleg pencalonannya,” kata Emerson dalam diskusi

“Pakta integritas dilanggar oleh mereka sendiri,” kata Emerson.

Sementara itu ditanya terpisah, Wakil Kepala Sekolah Tinggi Hukum, Jantera Bivitri Susanti mengatakan bahwa partai politik yang mendaftarkan caleg mantan narapidana korupsi sangat tidak pantas.

Partai seperti itu tidak ada moralitas dan tanggung jawab juga secara tak sadar telah melanggar undang-undang.

“Menteri tidak boleh kalau dia dipenjara lima tahun lebih. Sama juga dengan ASN (aparatur sipil negara). Nah ini kan tidak logis, apakah anggota DPR lebih rendah dari ASN, menteri dan presiden,” ujarnya.

Melanjutkan Bavitri menyatakan bahwa caleg mantan narapidana yang memang ingin berubah dan dicalonkan kembali bisa saja memberikan tahukan latar belakangnya terlebih dahulu.

Tapi sayang tidak ada yang melakukan hal ini.

“Tapi kalau kita lihat undang-undang pemilihan umum kalau calon legislatif boleh saja jadi caleg saat keluar dari penjara asalkan mereka mengumumkan, tapi kalau jadi presiden murni peraturannya tidak boleh,” kata Buvitri.

Cek Juga : MUI minta pilih Presiden yang perjuangkan Islam