Cicil bayar duit korupsi mantan ketua DPR Setya Novanto baru-baru ini serahkan sertifikat tanah untuk cicil bayar korupsi megaproyek E-KTP
Terpidana kasus megaproyek E-KTP Indonesia, Setya Novanto memberikan sertifikat tanah dan bangunan miliknya yang berada di Jatiwaringin Bekas, Jawa Barat kepada KPK.
Pemberian ini dilakukan guna membayar denda kasus korupsi E-KTP yang dilakukannya.
Pembayaran dilakukan secara bertahap dan cicil untukj membayar uang negara yang sudah rugi hingga 2.3trilliun.
Terhitung sejak Selasa, 30 Oktober 2018 pihak kuasa hukum Setya Novanto telah menitipkan sertifikat tanah dan bangunan asli di Jatiwaringin.
Pemberian ini untuk pembayaran ganti rugi kepada negara.
“Selasa, 30 Oktober 2018, pihak kuasa hukum Setya Novanto telah menitipkan sertifikat asli tanah dan bangunan di Jatiwaringin untuk kepentingan penerimaan pembayaran ganti rugi terkait pembangunan jalan rel kereta,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (31/10).
Cek Juga : Fahri Hamzah mengaku diintai pemerintah karena kritik pedasnya
Hard cash Setnov disita KPK
Sebelumnya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita uang mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut sebesar 862juta.
Penyitaan dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekusi Unit Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi.
Sebelum penyitaan dana tersebut Setnov diketahui juga telah beberapa kali cicil bayar duit korupsi yang dilakukannya tersebut.
Selain itu pria kelahiran Bandung ini pernah meminta agar kasus E-KTP ini diselidiki dan ditelusuri hingga menyeluruh.
Bahkan ia pribadi sudah menyebut nama mantan Mendagri, Gunawan Fauzi ikut terlibat pada kasus korupsi E-KTP.
Namun hal tersebut langsung dibantah mentah-mentah oleh Gunawan yang langsung menyatakan hal tersebut tidak benar dan berani dihukum mati apabila memang terlibat dalam pusaran kasus korupsi E-KTP.
Pembayaran pertama sebesar 5 milliar. USD 100ribu serta 1.1 milliar. Pihak Setnov juga sudah berencana menjual rumah dikawasan Cipete. Namun hingga kini belum terjual.
Setelah pembayaran dilakukan lunas Setnov belum bisa melangkah bebas keluar dari hukumannya karena ia tetap harus menjalani hukuman atas perbuatannya tersebut.
Pengadilan Tipikor sudah mewajibkan Setya Novanto untuk membayar uang kerugian negara sebesar USD 7.3 juga disertai hukuman penjara 15 tahun atas korupsi E-KTP.