Moderator debat kedua pilpres 2019 turut mendapat sorotan setelah dinilai gagal dan tidak profesional dalam memandu jalannya debat demi terlaksananya debat yang baik dan sehat.
Direktur Relawan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Ferry Mursyidan Baldan mengakui kecewa dengan moderator debat kedua yang tidak profesional.
Ferry mengatakan bahwa seharusnya moderator bisa memotong momen yang menggangu tata tertub debat.
Ferry menyindir gaya moderator yang dinilai berat sebelah dan mendukung salah satu kandidat paslon.
“Pertanyaan yang berniat serang pribadi, ini kedua kalinya. Harapan kita daripada yang kita tafsirkan serangan pribadi, itu kategori moderator yang harus cut,” kata Ferry dalam acara Indonesia Lawyers Club tvOne dengan tema #ILCBenarkahJokowiDiatasAngin, Selasa malam, 19 Februari 2019
Selanjutnya Ferry juga mengatakan bahwa waktu pemotongan bicara ini bisa dilakukan kapan saja dengan menggunakan kode.
“Itu terjadi sebuah proses yang berpotensi me-reduce (mengurangi) jalannya debat,” kata Ferry
Diketahui dalam debat kedua pada Minggu 17 Februari 2019 kemarin capres petahana sangat agresif menyerang capres penantang.
Saking agresifnya bahkan capres petahana hingga menyerang soal ranah pribadi yaitu soal lahan Prabowo di Aceh dan Kalimantan.
Pertanyaan Jokowi tersebut sempat mengundang ricuh karena tim BPN mengajukan protes ke KPU.
BPN Prabowo meminta agar Jokowi ditegur dan tidak menyerang personal dalam debat dan tetap dalam membahas seputar topik tema debat.
Cek Juga: KPU: Golput sudah tidak keren lagi
KPU serahkan laporan serangan personal Jokowi ke Bawaslu

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman telah mendapatkan dan memproses laporan serangan personal Jokowi kepada Prabowo saat debat kedua.
Pada laporan tersebut dikatakan seharus Jokowi ditegur dan tetap pada topik pembahasan dan tidak perlu menyerang personal dalam debat.
Moderator debat kedua tidak profesional pula dalam memandu jalannya debat.
Soal penyerangan ini Arief sudah memproses dan mengatakan memang hal tersebut tidak pantas karena sudah ada undang-undang nya.
Menyerang secara personal dalam debat memang tidak diizinkan dalam undang-undang.
Namun undang-undang tersebut tidak mendetail dan hanya mencover masalah SARA, dan ujaran kebencian.
“Tetapi di undang-undang itu Sara, ujaran kebencian yang disebutkan,” ujarnya.
“Kan sudah dilaporkan ke Bawaslu. Kita tunggu kajiannya ya,” kata Arief di gedung KPU RI, Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019.
Arief mengaku bahwa lembaga yang dipimpin nya saat ini mendapat banyak masukan dan kritik terkait pelaksanaan debat capres kedua.
Arief memastikan bahwa debat ketiga akan lebih baik lagi dan perihal serangan personal Jokowi ke Prabowo telah diserahkan kepada pihak Bawaslu untuk diproses lebih lanjut.
“Besok resmi akan evaluasi. Nanti akan dievaluasi macam-macam, misal soal penonton kemarin katanya kurang baik. Mengganggu jalannya debat, seperti dikatakan Bawaslu. Kami akan bahas wacana penonton dikurangi. Tentu kami bahas bersama dengan kedua timses,” katanya.