Jokowi-Ma’ruf langgar kampanye soal videotron, Bawaslu putuskan Jokowi-Ma’aruf bersalah.
Setelah melalui penyelidikan lengkap dan menggelar sidang putusan atas dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma’aruf.
Bawaslu akhirnya menetapkan bahwa pasangan Jokowi-Ma’aruf bersalah terkait pemasangan iklan videotron diberbagi titik di Jakarta. Jokowi-Ma’aruf langgar kampanye
Hasil tersebut menyusul setelah melalui proses penyelidikan panjangan dan verifikasi yang dilakukan oleh tim Bawaslu secara hati-hati.
Hasilnya, Bawslu DKI memutuskan video yang dipasang tersebut dan memutuskan Jokowi-Ma’aruf melanggar kampanye sesuai dengan keputusan KPU nomor 175 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di 23 titik.
Pemasangan ini sempat mencuri perhatian publik karena tidak hanya dilakukan ditempat tertentu saja tapi disemua titik penting padat dan ramai lalu lintas di Jakarta.
Meski terbukti bersalah dan melanggar kode etik kampanye, belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’aruf hingga saat ini.
Namun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta sudah bergerak cepat dan menghentikan iklan tersebut dengan segera.
“Menerima laporan pelapor untuk sebagian dan menolak selebihnya,” ucap Ketua Majelis Puadi dalam sidang di kantor Bawaslu DKI, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (26/10).
“Menyatakan pemasangan alat peraga kampenye berupa videotron yang memuat pasangan nomor urut 1 di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Jakarta Pusat, berada di tempat yang dilarang sebagai tertuang dalam SK KPU Nomor 175,” paparnya.
“Serta mengingatkan pemilik videotron untuk tidak menayangkan kembali materi kampanye pemilu di lokasi yang dilarang sesuai SK KPU 175,” pungkasnya.
TKN Jokowi-Ma’aruf hormati keputusan Bawaslu
Setelah diputuska bersalah, Tim Kampanye Nasional (TKN) dari kubu Jokowi langsung mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu.
Kedatangan tim pemenangan pasangan nomor urut 01 ini bukan untuk mengajukan banding atau hal negatif lainnya. Tapi untuk berkonsultasi terkait peraturan kampanye pemilu 2019
“Kami dari TKN 01 kita ingin silaturrahmi dan saling tukar informasi mengenai peraturan-peraturan yang berjalan. Ada beberapa poin yang berubah di banding tahun sebelumnya, di 2014. Ini perlu kita pelajari,” kata Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Erick Thohir di gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis 25 Oktober 2018.
“Hasilnya bagus, kita jauh lebih mengerti, jauh lebih siap. Kami juga komitmen Pemilu ini harus sesuai peraturan yang ada. Dan kita tidak ada maksud untuk melanggar peraturan yang ada,” tegasnya.
Menurut Eric setelah berkonsultasi dengan Bawaslu hari ini, TKN Jokowi-Ma’aruf lebih mengerti mengenai jalan peraturan kampanye ini.
Pada kesempatan yang sama pula Erick mengatakan bahwa Jokowi telah memberi instruksi langsung kepada semua juru kampanyenya terutama TKN 01 agar mematuhi semua peraturan yang berlaku dan tidak membuat kegaduhan yang tidak perlu. Jokowi-Ma’aruf langgar kampanye