Nasib rakyat Jakarta kini mirip peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga. Reklamasi yang dijanjikan dihentikan nyatanya jalan teros. Apalagi baru-baru ini IMB sudah dikeluarkan tanpa sepengetahuan DPRD. Uang 48 Triliiun menguap begitu saja yang harusnya masuk kas DKI untuk rakyat dari hasil kontribusi 15% yang diwacanakan Ahok Djarot menguap begitu saja.

Entah menguap lalu mengepul kembali di kantong wan abud atau di kantong-kantong dia dan yang seperjuangan dengannya untuk menyembuhkan diri dari kekalahan pilpres 2019.

Dialnsir dari cnnindonesia.com Penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 sebagai dasar pembentukan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta (BKP Pantura Jakarta) oleh Anies Baswedan menambah dimensi baru dalam polemik reklamasi Teluk Jakarta.

Anies Diam – Diam Terbitkan IMB, 48 Triliun Menguap

Keputusan ini cukup mengejutkan lantaran dianggap berbeda dengan sikap yang selama ini ditunjukkan oleh Anies yang menolak reklamasi.

Polemik reklamasi teluk Jakarta bergulir dan menjadi sorotan publik saat Jakarta di bawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok berkali-kali menekankan keputusannya dalam reklamasi hanya melanjutkan amanat Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 yang terbit di era Soeharto. Ahok di masa kampanye pada pilgub DKI 2017 bahkan memuji ide reklamasi itu.

“Ide reklamasi itu ide pintarnya Pak Harto tahun 1990-an,” ujar Ahok di Jakarta, 22 Maret 2017.

Ia menilai ide reklamasi bertujuan baik guna memperluas Pelabuhan Tanjung Priok yang pada akhirnya dapat memperbesar kapasitas pelabuhan serta menekan biaya logistik.

Ahok tampaknya menjadi orang paling bersemangat dalam isu reklamasi. Ini bisa terlihat dari cepatnya Ahok menandatangani perpanjangan izin prinsip untuk pulau F, G, I, dan K yang sudah kedaluwarsa pada September 2013, yang awalnya diberikan oleh Gubenur Fauzi Bowo pada 2012.

Ahok memperpanjang izin prinsip itu pada 10 Juni 2014 atau ketika ia masih sembilan hari berstatus plt gubernur setelah Jokowi mengambil cuti kampanye pilpres.

Sebulan setelah Ahok resmi menyandang gubernur, ia mengeluarkan izin pelaksanaan Pulau G untuk PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan Agung Podomoro Land. Lalu pada Oktober dan November 2015, Ahok berturut-turut memberikan izin pelaksanaan pulau F, H, I, dan K untuk PT Jakarta Propertindo, PT Harapan Indah, PT Jaladri KArtika Pakci, dan PT Pembangunan Jaya Ancol.

Dalam waktu satu tahun setengah, Ahok menyelesaikan restu pengelolaan lima pulau kepada para pengembang.

Ahok menganggap investasi para pengembang di proyek reklamasi bisa menyumbang Rp158 triliun untuk Jakarta dalam kurun 10 tahun. Ini sebabnya Ahok terus ngotot mematok kontribusi 15 persen dari tiap pengembang di kawasan reklamasi.

“Yang penting 15 persen itu enggak boleh hilang karena berarti adanya tambahan buat DKI,” ujar Ahok pada April 2016.

Anies Terbitkan IMB Pakai Pergub Ahok

Sementara sikap Anies Baswedan dalam isu reklamasi dapat dilacak kembali di masa kampanye Pilgub tahun lalu. Salah satu serangan awalnya menyasar pada dasar argumen Ahok: Keppres 52/1995.

Apakah segalanya dari masa lalu harus diteruskan,” ujar Anies dalam sesi debat Pilgub DKI, Januari 2017.

Dalam debat tersebut dapat dilacak juga niat sebenarnya Anies bukanlah untuk menghentikan seluruh proyek reklamasi, melainkan memastikan pengelolaan pulau reklamasi untuk kepentingan orang kebanyakan.

“Oleh karena itu yang kita lakukan memanfaatkan wilayah yang sudah ada untuk warga Jakarta merasakan memiliki pantai, bukan sekelompok orang top of the top menikmati indahnya Teluk Jakarta, biarkan rakyat kebanyakan merasakan indahnya Jakarta di tanah yang sudah direklamasi,” tukas Anies membalas argumen Ahok.

Tapi setelah menjabat Anies membenuk BPK. Dimana BKP Pantura Jakarta adalah penegasan bahwa Anies berada di tengah posisi yang tak bisa dibilang menolak seutuhnya reklamasi.

Dalam Pasal 4 ayat (1) Pergub 58/2018 jelas termaktub bahwa BKP berfungsi mengoordinasi penyelenggaran, teknis pengembangan seperti pemanfaatan, pembangunan sarana dan prasarana, pemeliharaan, dan pengendalian pencemaran lingkungan reklamasi Panturan Jakarta.

Anies nampak berupaya menempatkan perbaikan lingkungan sebagaimana janjinya untuk mengelola dan memanfaatkan reklamasi Pantura Jakarta untuk nelayan setempat. Poin ini membuktikan bahwa istilah ‘tolak reklamasi’ yang kerap Anies dengungkan selama ini tidak sepenuhnya tepat.

Baca Juga: Resmi!! Anies cabut izin Reklamasi Teluk Jakarta

Dan terkini dilansir dari tempo.co Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta mempertanyakan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan pantai Maju atau Pulau D proyek reklamasi Teluk Jakarta. Mereka mengaku kecolongan karena belum pernah mengesahkan raperda tentang pulau reklamasi.

Seperti diketahui IMB diterbitkan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI atas nama Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D seluas 312 hektare. IMB bernomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 terbit pada November 2018.

Jadi, kesimpulannya baik Ahok maupun Anies sama-sama tak bisa menghentikan proyek reklamasi. Dengan berbagai alasan reklamasi akhirnya jalan terus.

Bedanya ada pada sisi keberpihakan, Ahok sudah menekankan kontribusi 15%, dimana selama 10 tahun terkumpul 158 trilliun untuk kepentingan warga DKI. Sedangkan Anies boro-boro ada kontribusi untuk warga DKI, janji tolak reklamasinya saja menguap begitu saja. Dan duit warga DKI sebesar 48 triliun menguap begitu saja tanpa ada perlawanan.